top of page

Surat Edaran Walikota Tasikmalaya

Tasikmalaya, 2 Maret 2015

Nomor: 660.2/381/Ciptakarya

Tentang

Upaya Mewujudkan Kota Tasik Bersih, Hijau, Indah dan Nyaman

 

 

Untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya Bersih, Hijau, Indah dan Nyaman sejalan dengan persiapan penilaian Adipura Tahun 2015-2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka segenap komponen masyarakat diharapkan kepeduliannya untuk terus menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada intansi terkait, Dinas/Badan/Kantor se Kota Tasikmalaya, Camat, Lurah, RT/RW agar menggerakan seluruh potensi masyarakat untuk terus menerus berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, melaksanakan gotong royong dan penghijauan serta memperhatikan keindahan di kawasan lingkungan masing-masing;

  2. Kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya agar melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan yang meliputi:

 

  • a. Menyediakan tong sampah atau sejenisnya disetiap rumah/kantor/pertokoan & pasar;

  • b. Menjaga kebersihan toilet/WC (tidak bau dan tersedia air yang cukup);

  • c. Menjaga kebersihan drainase/parit (tidak tersumbat);

  • d. Menjaga kebersihan jalan dan lingkungan sekitarnya;

  • e. Tidak melakukan pembuangan sampah sembarang tempat, seperti pada saluran air, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang bukan peruntukannya;

  • f. Membentuk pengelola sampah/kebersihan ditingkat Kelurahan, RW dan RT;

  • g. Pemanfaatan lahan/pekarangan/lingkungan persil untuk penghijauan lingkungan (pohon peneduh, tanaman hias dan pot bunga)

  • h. Tidak melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

  • i. Menyediakan wadah/tempat sampah pada setiap kendaraan roda 3 (tiga), roda 4 (empat) atau lebih, khusus bagi pemilik kendaraan;

  • j. Jadwal penyimpanan sampah dari rumah tangga atau sejenisnya ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yaitu Jam 18.00 s/d 06.00 WIB. Setelah waktu tersebut adalah jadwal pengangkutan oleh petugas kebersihan;

  • k. Membayar retribusi persampahan/kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

Walikota Tasikmalaya

 

Ttd

 

H. BUDI BUDIMAN

Berita Pilihan
Home / Warta Kota Resik

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page