Surat Edaran Walikota Tasikmalaya
Tasikmalaya, 2 Maret 2015
Nomor: 660.2/381/Ciptakarya
Tentang
Upaya Mewujudkan Kota Tasik Bersih, Hijau, Indah dan Nyaman
Untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya Bersih, Hijau, Indah dan Nyaman sejalan dengan persiapan penilaian Adipura Tahun 2015-2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka segenap komponen masyarakat diharapkan kepeduliannya untuk terus menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Kepada intansi terkait, Dinas/Badan/Kantor se Kota Tasikmalaya, Camat, Lurah, RT/RW agar menggerakan seluruh potensi masyarakat untuk terus menerus berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, melaksanakan gotong royong dan penghijauan serta memperhatikan keindahan di kawasan lingkungan masing-masing;
-
Kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya agar melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan yang meliputi:
-
a. Menyediakan tong sampah atau sejenisnya disetiap rumah/kantor/pertokoan & pasar;
-
b. Menjaga kebersihan toilet/WC (tidak bau dan tersedia air yang cukup);
-
c. Menjaga kebersihan drainase/parit (tidak tersumbat);
-
d. Menjaga kebersihan jalan dan lingkungan sekitarnya;
-
e. Tidak melakukan pembuangan sampah sembarang tempat, seperti pada saluran air, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang bukan peruntukannya;
-
f. Membentuk pengelola sampah/kebersihan ditingkat Kelurahan, RW dan RT;
-
g. Pemanfaatan lahan/pekarangan/lingkungan persil untuk penghijauan lingkungan (pohon peneduh, tanaman hias dan pot bunga)
-
h. Tidak melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
-
i. Menyediakan wadah/tempat sampah pada setiap kendaraan roda 3 (tiga), roda 4 (empat) atau lebih, khusus bagi pemilik kendaraan;
-
j. Jadwal penyimpanan sampah dari rumah tangga atau sejenisnya ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yaitu Jam 18.00 s/d 06.00 WIB. Setelah waktu tersebut adalah jadwal pengangkutan oleh petugas kebersihan;
-
k. Membayar retribusi persampahan/kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Walikota Tasikmalaya
Ttd
H. BUDI BUDIMAN
Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.
CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya