top of page

Kota , wartasik.com – Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus mengatakan, tugas dan wewenang anggota dewan terbagi menjadi tiga bagian yang dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat di daerah yakni Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Penganggaran melalui pembahasan rancangan APBD dan Pengawasan terhadap Perda dan APBD.

 

Ia menjelaskan, struktur organisasinya terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakilnya, empat komisi, dan Badan Kehormatan (BK) yang tergabung dari lima fraksi. “Dari keempat komisi tersebut masing - masing memiliki bidang berbeda yaitu Komisi I khusus membidangi Pemerintahan, Komisi II membidangi Ekonomi dan Perdagangan, Komisi III membidangi Pembangunan serta Komisi IV membidangi Kesra, Pendidikan dan Kesehatan,” paparnya Rabu (26/11).

 

Setiap komisi, katanya, memiliki mitra sesuai bidangnya masing - masing misalnya Komisi IV banyak bersentuhan dengan Dinas Kesehatan dan

Dinas Pendidikan serta OPD terkait lainnya. Termasuk Badan Kehormatan, sambung Ia, berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa jika ada anggota dewan yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan etika dan aturan yang ada.

 

“Keberadaan fraksi juga merupakan kepanjangan tangan dari partai para anggota. Namun itu tidak termasuk alat perlengkapan DPRD. Jika Ingin mensosialisasikan satu produk hukum pastinya disampaikan dulu ke fraksi masing-masing sebelum nantinya dilanjutkan sosialisasi ke partainya masing-masing,” pungkasnya.                                                                                                                                    Abi

Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus 

Uus : "Ada Tiga Tufoksi Dewan"

Berita Pilihan

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page