top of page

Ket.: Staf Ahli Walikota Tasikmalaya Bidang Pemerintahan Rahmat Mahmuda.

Rahmat : “Daerah Rugi Besar Jika PBB dan BPHTB Dihapus”

Kota, Wartasik.com – Menanggapi rancana penghapusan NJOP PBB/BPHTB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Staf Ahli Walikota Tasikmalaya Bidang Pemerintahan Rahmat Mahmuda menegaskan bahwa rencana tersebut tidak tepat. Karena, kata Ia, sejak berlakunya Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kewenangan pengelolaan PBB/BPHTB bukan merupakan domain Pemerintah Pusat melainkan oleh Pemerintah Daerah termasuk penetapan NJOP.

 

Ia menambahkan, jika alasan penghapusan itu disebabkan tidak optimalnya pemerintah daerah dalam mengelola pajak tentu dianggap tidak wajar. Karena, lanjutnya,  pengelolan jenis pajak tersebut baru dua atau tiga tahun dijalankan. “Namun, ada pengecualian dalam undang-undang tentang pajak daerah tersebut yaitu PBB bagi kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Itu jelas tidak dikelola oleh pemerintah daerah,” ungkapnya kepada Wartasik.com, Selasa (3/2).

 

Dijelaskan Rahmat, Kota Tasikmalaya sendiri memiliki potensi pendapatan dari penerimaan PBB/BPHTB kurang lebih Rp 40 miliar rupiah dalam pertahunnya dan pendapatan tersebut merupakan pendapatan asli daerah disektor pajak. “Tentunya potensi yang cukup besar untuk menyambang PAD kota. Makanya, jika rencana penghapusan ini tetap dilaksanakan jelas merupakan kerugian besar bagi daerah yang mengandalkan pendapatannya dari sektor PBB dan BPHTB,” pungkasnya. Asron

Berita Pilihan

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page