top of page

Ket Foto : Kasi Perumahan Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya H. Aried MFA  

Minimal Setahun, Pengembang Wajib Stor Fasum Fasos

Kota, Wartasik.com – Kasi Perumahan Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya H. Aried MFA menegaskan para pengembang komplek perumahan harus menyerahkan fasilitas umum dan sosial minimal satu tahun setelah selesai penjualan bangunan terbangun. Hal itu, katanya, sebagai upaya cepat pemerintah dalam mengakomodir segala bentuk bantuan untuk pembangunan lingkungan di komplek=komplek perumahan.

 

“Proses penyerahannya harus melampirkan semua yang diperjanjikan di dalam rencana awal waktu penyusunan perumahan misalnya jenis-jenis fasum beserta rinciannya sesuai dengan permohonan rekomendasi legalitas siteplan. Dalam hal ini, kami juga akan menerima fasum fasos yang diserahkan kurang dari setahun asalkan sudah selesai seratus persen,” paparnya kepada Wartasik.com, Sabtu (31/1). Aried menjelaskan, dari sekian banyak komplek perumahan yang ada di Kota Tasikmalaya hingga saat ini baru enam pengembang yang sudah menyerahkan fasum fasosnya yakni terdiri dari tiga Perumnas dan sisanya swasta.

 

Pihaknya menghimbau kepada para pengembang yang sudah menyelesaikan kegiatan pembangunan komplek perumahan untuk segera menyerahkan fasum fasos sesuai surat pernyataan yang terlampir sewaktu mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi. “Begitu juga kepada masyarakat khususnya yang berada di komplek perumahan memilki kewajiban non formal untuk mendorong para pengembang agar segera menyerahkan fasum fasos untuk bisa dipelihara oleh pemerintah,” tandasnya. Indra

Berita Pilihan

 

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page