
Ket.: Kepala Bidang Kebersihan Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan
Kota Tasikmalaya Karsidi
Karsidi: “Saya Lihat, Ambil dan Buang”
Kota, wartasik.com - Kepala Bidang Kebersihan Dinas Ciptakarya,
Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya, Karsidi mengungkapkan
ada sanksi berat bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarangan
tempat sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah,“Sangsinya kurungan paling lama tiga bulan atau denda
Rp 50 juta rupiah. Poin itu ada di Bab XVII pasal 47,”
katanya kepada Wartasik.com, Kamis (29/01)
Ia menjabarkan, salahsatu larangan perbuatan tersebut yaitu membuang
sampah tidak padatempat yang telah ditentukan atau disediakan.
“Misalnya, membuang sampah pada saluran air, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya,” papar Karsidi.
Dijelaskannya, sampai sekarang implementasi Perda yang ada sebetulnya tida
berjalan maksimal dikarenakan belum ditindaklanjuti dengan Perwalkot yang
mengatur tentang Juklak Juknisnya. “Maka dari itu, saat ini Saya sedang
mengusung pembuatan Perwalkot soal sampah tersebut. Hingga tadi siangpun
Saya sudahmenghadap ke Bagian Hukum untuk berkoordinasi agar segera
dilaksanakan pembahasan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan terbentuknya Perwalkot setidaknya penanganan sampah
yang selalu menjadi permasalahan seolah tak kunjung selesai ini dapat
terpecahkan karena ada sanksi yang bisa membuat efek jera bagi orang yang
melanggar. “Sebagai langkah awal, Saya akan mengundang para tokoh
masyarakatdan unsur lainnya untuk duduk bersama membahas tentang
mengatasi sampah di Kota Tasikmalaya sekaligus mensosialisasikan
slogan “saya lihat, ambil, dan buang,” pungkasnya. Asron


Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.
CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya