top of page

Kota, Wartasik.com - Kasi Pembukuan dan Penagihan PDL Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menerangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Megatron yang baru beroperasi di Jl. HZ. Mustofa (Depan Plaza Asia) sebesar Rp 230.400.000 untuk badan usaha BPR KS atas nama Rahmat Sukmadiharja, Bandung. “Itu merupakan ketetapan hasil perhitungan dari harga yang telah ditentukan dan pihak pemasang iklan sudah siap akan membayar pajak setelah diberi SKPD dari Dinas Pendapatan Daerah,” katanya kepada wartasik.com, Senin (26/01)

 

Ia menambahkan dalam hal ini pihaknya bukan sebagai penyedia barang tapi hanya menarik pajak tayang dari megatron tersebut. “Kita tidak mengurusi produk dan perusahaan apa. Yang pasti harus untuk promosi. Jika Megatron itu sudah menayangkan tentu pajaknya kami tarik. Sejauh ini, Megatron BPR KS ini baru diberikan surat ketetapan, karena baru menyala. Semoga minggu depan pembayaran pajaknya sudah bisa kami terima,” ujarnya.

 

Yogi menjelaskan saat ini Kota Tasikmalaya baru memiliki empat Megatron diantaranya di Alun-alun kota, persimpangan Jl. Nagarawangi-Hazet dan persimpangan Cimulu. “Namun yang aktif hanya dua yaitu di Cimulu dan Megatron yang baru. Sedangkan, untuk yang lainnya sudah habis masa penayangan,” Imbuhnya. Ia mengaku pajak Megatron merupakan salah satu kontribusi terbesar dalam pencapaian target pajak. Seperti di tahun kemarin saja, sambungnya, pencapaian targetnya ada dikisaran Rp 2 Miliar rupiah dan dinilai bisa mendongkrak PAD dari sektor pajak reklame. Asron

 

Ket.: Megatron BPR KS di Jl. HZ Mustofa tepatnya di depan Plaza Asia Tasikmalaya.

SKPD Megatron Rp 230 Juta Lebih

Berita Pilihan

 

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page