top of page

Kota, Tasikmalaya – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Kota Tasikmalaya Nana Sujana menegaskan alun-alun Indihiang statusnya tercatat sebagai salah-satu asset Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, kata Ia, tidak ada pihak yang bisa mengganggu gugat terhadap keberadaan asset itu.

 

Ia mengaku bahwa selama ini ada pihak dari ahli waris yang tengah menggugat hingga ke jalur pengadilan, namun gugatan tersebut sudah dicabut kembali. “Andaipun harus berlanjut ke persidangan, kita siap untuk membuktikan bahwa asset itu benar-benar milik pemerintah kota,” tuturnya kepada Wartasik.com, Senin (26/1).

 

Diungkapkan Nana, alun-alun itu merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar dan Kota Tasikmalaya pada umumnya. “Lahan itu terdiri dari lapangan dan gedung Sekolah Dasar. Pemkot sendiri akan memfungsikannya sebagai sarana atau fasilitas bagi masyarakat luas,” tandasnya. Asron

Ket Foto : Alun-alun Indihiang Kota Tasikmalaya/Net

Status Alun-Alun Indihiang Milik Pemkot

Berita Pilihan

 

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page