top of page

Kota, Wartasik.com – Pengusaha minimarket tak berizin di Kota Tasikmalaya terus berulah. Meski sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh tim pengawasan dan penertiban minimarket tingkat kota namun mereka tetap memaksakan kehendaknya untuk membuka kembali tempat usahanya itu. Berdasarkan pantauan tim Wartasik, sebanyak 37 minimarket resmi ditutup dan disegel awal Desember lalu namun para pemilik membuka paksa dan beroperasi kembali hingga harus dilakukan penyegelan yang kedua kalinya pertengahan pekan kemarin.

 

Entah apa yang menjadi alasannya, lagi-lagi segel yang sudah terpasang didobrak kembali sang pemilik toko modern dan melaksanakan aktivitasnya dengan laluasa tanpa ada beban. Perilaku melawan aturan yang seolah mempertaruhkan wibawa Pemkot Tasikmalaya itu sangat disesalkan dan mengundang keprihatinan dari banyak kalangan. Salah satunya terlontar dari mulut Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H.I.S Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (30/12).

 

Ia mengatakan, para pemilik perusahaan dinilai tidak menghargai upaya terhadap penegakan aturan yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian, tegas Idi, upaya penyelesaiannya harus dibawa ke ranah hukum. “Kami menyarankan kepada tim agar membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dalam hal ini kita sudah berupaya menjalankan tugas dengan maksimal namun mereka tetap memaksakan kehendak,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Ia menyatakan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang atau menjegal masyarakat untuk membuka usaha. Namun, katanya, harus diiringi dengan dasar hukum yang jelas terutama dalam hal perizinannya. “Untuk kepastiannya kita masih menunggu Perda RDTR yang akan ditetapkan 3 Februari 2015 nanti.  Jadi, sangat diharapkan semua pengusaha minimarket yang belum memiliki izin bisa menghargai upaya pemerintah dalam menegakan aturan dengan tidak membuka paksa segel yang sudah dipasang. Jika mereka tetap memaksa dan melawan aturan kami akan menyerahkan permasalahan ini ke kepolisian,” tandasnya,                                                                                                                                                          Asron

Ket: Minimarket di bilangan Jl. Bantar ini sempat disegel Tim Pengawasan dan Penertiban Minimarket Kota Tasikmalaya namun kembali beroperasi

Sekda : Minimarket Ilegal Akan Diseret ke Hukum

Berita Pilihan

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page