top of page
Berita Pilihan

Kota, Wartasik.com – Kabid Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Wawan Hermawan menegaskan keberadaan pasar kojengkang di Kawasan Dadaha harus dibubarkan. Pasalnya, kata Ia, pasar yang digelar seminggu sekali itu dinilai mengganggu fungsi sarana olahraga yang ada di kompleks tersebut.

 

Ia mengaku selama ini dinasnya tidak pernah mengelola apalagi melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang yang rutin mangkal di pusat keramaian itu. “Penarikan yang suka ada sekarang ini entah dari pihak mana. Yang jelas, kami tidak memiliki kewenangan apalagi mengurusi soal retribusi. Sebetulnya, para pedagang di pasar itu harus di relokasi karena sudah mengganggu fungsi sarana kawasan tersebut. Keberadaannya sangat tidak cocok dengan kondisi yang seharusnya digunakan masyarakat untuk berolahaga,” ungkapnya, Kamis (5/2).

 

Wawan menerangkan, Pemkot sudah membentuk tim untuk melakukan penataan kawasan Dadaha termasuk upaya penanganan Pasar Kojengkang. Tim tersebut, lanjut Ia, diketuai oleh Asisten Daerah II dan melibatkan beberapa intansi terkait sebagai anggotanya. “Untuk tindaklanjutnya nanti saja oleh tim yang sudah dibentuk. Kami juga selaku bagian dari tim dan tentunya akan mendorong apapun yang menjadi keputusan serta upaya yang akan dilakukan nantinya,” tandasnya. Indra

Ket Foto : Pasar Kojengkang/Net

Wawan : “Pasar Kojengkang Harus Dibubarkan”

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page