top of page
Berita Pilihan

Kota, Wartasik.com – Kepala Seksi Pengendalian dan Pembinaan PDL Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya Amran Saefullah menegaskan pemasangan bendera partai politik di tempat umum dikenakan pajak sebesar 50 persen dari harga pokok. Itu, katanya, berdasarkan Peraturan Walikota No. 51 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Perwalkot No. 79 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

 

“Pemasangan yang dimaksud yakni untuk diluar masa kampanye dan jika dalam masa kampanye aturannya gratis. Besarannya tergantung ukuran dan jenis bahan yang dipasang. Biasanya kalau berdera parpol selalu berbahan kain dan itupun sudah ada ketentuannya. Yang jelas, nilai pajak yang harus dibayar sebesar 50 persen dari harga normal atau pokok,” terangnya kepada Wartasik.com, Rabu (11/2).

 

Pihaknya berharap, seluruh parpol yang ada di Kota Tasikmalaya dapat memenuhi administrasi perpajakan jika berniat atau melakukan pemasangan bendera dan sejenisnya di tempat-tempat umum. “Tentunya ini juga merupakan kontribusi penunjang bagi pendapatan pajak daerah,” pungkasnya. Asron

Ket Foto: Bendera partai politik yang terpasang di tempat umum /net

Bendera Parpol Kena Pajak 50 persen

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page