top of page
Berita Pilihan

Kota, Wartasik.com – Kabid Pertamanan dan Makan Dinas Ciptakarya Kota Tasikmalaya Heni melarang semua pihak melakukan pemasangan reklame dan sejenisnya di pulo-pulo jalan khsusnya yang berada di pusat kota. Ia mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam peraturan walikota yang dibuat untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengganggu keindahan kota.

 

Memang diakui, katanya, kondisi saat ini sudah banyak reklame, bendera dan alat promosi lainnya yang terpasang di dalam sarana fasilitas umun tersebut. Namun, sambung Ia, ada beberapa faktor sebagai penyebabnya yang salah satunya akibat dari ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku.

 

“Padahal kami selalu melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Tapi masih banyak yang selalu memasang di area itu. Menurut aturannya jelas itu sudah melanggar. Jadi, untuk menangani permasalahan ini kami akan segera berkoordinasi dengan intansi terkait khususnya Dispenda dan Satpol PP,” tandasnya, Sabtu (28/2) tadi siang. Indra.

Ket Foto: Beberapa buah umbul-umbul sebuah produk rokok terpasang di area pulo jalan pertigaan menuju Kompleks Dadaha disinyalir melanggar ketentuan yang berlaku.

Reklame di Area Pulo Langgar Aturan

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page