top of page
Berita Pilihan

Kota, Wartasik.com - Mungkin sebagian banyak masyarakat Kota Tasikmalaya beranggapan bahwa pengelolaan parkir merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan. Namun, faktanya hal itu tidak benar, karena berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang pajak Daerah menerangkan lahan parkir halaman atau bukan di badan jalan merupakan pajak daerah dan pengelolaanya oleh Dinas Pendapatan Daerah.

 

Hal itu diungkapkan Kasi Pembukuan dan Penagihan PDL Dispenda Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/3). Ia mengatakan dalam mengelola pajak parkir tersebut dinasnya hanya memiliki satu petugas berbeda dengan para petugas yang ada di bawah naungan UPTD Parkir yang berjumlah ratusan orang.

 

Diterangkan Yogi, sampai sekarang pihaknya sudah memiliki sekitar tujuh puluh wajib pajak (WP) dan tidak dipungut melalui perorangan melainkan melalui para pelaku usaha yang halamannya digunakan area parkir. “Untuk laporan perbulannya para WP menyerahkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) ke dinas. Target pajak di sektor parkir ini sebesar Rp. 450 juta,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang membedakan antara petugas parkir UPTD dengan parkir dibawahnya yakni dilihat dari seragam yang dipakainya. “Kalau petugas parkir retribusi memakai seragam orange lengkap khusus sedangkan petugas parkir pajak menggunakan pakaian dari sponsor-sponsor mitra kami karena tidak dianggarkan untuk perlengkapannya,” paparnya.

 

Sementara Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo E. Suherman dengan singkat mengatakan pihaknya hanya mengelola parkir yang memakan badan jalan atau berada di bahu jalan seperti Jalan Hazet, Cihideung dan yang lainnya. Asron

Ket Foto : Lahan parkir sepeda motor diluar badan jalan/net

Parkir Pajak Di Kota Tasik 70 Titik

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page