top of page

Kota, Wartasik.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima dana bagi hasil cukai tembakau (DHCT) sebesar Rp 2,8 miliar rupiah dalam pertahunnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Nana Sujana mengatakan, dana tersebut dari Bea Cukai Pusat masuk langsung ke kas daerah. Ia menerangkan, setiap daerah mendapatkan presentase dari total cukai yang masuk setiap tahun dan pengalokasiannya sudah ditentukan dari Bea Cukai. Namun, kata Ia, hal itu prosesnya melalui perencanaan yang dianggarkan Bapeda dan pencairannya melalui badan keuangan daerah.

 

Ia menjelaskan, DHCT dialokasikan untuk menunjang program kesehatan yang diakibatkan produk rokok. “Sebenarnya mengenai rincian pengalokasiannya bukan wewenang kami. Disini hanya melayani pencairan dananya,” ujar Nana. Ia mengaku belum mengetahui dana yang akan diterima kas daerah dari cukai untuk tahun ini. “Saya belum tahu besaran yang akan diterima kas daerah dari DHCT untuk tahun ini,” tandasnya. Asron

Ket.: Cukai rokok/Net

DBHC Tembakau Capai Rp 2,8 M

Berita Pilihan

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page