top of page

Kota, wartasik.com - Kabag. Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya Suherlan mengungkapkan biaya perjalanan dinas bagi semua pegawai negeri sipil mulai tahun depan nilainya sebesar Rp 430 ribu per orang. Hal tersebut, katanya, seiring pemberlakuan PMK No. 53 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti Permendagri No. 37 Tahun 2014.

 

“Dalam aturan itu disebutkan setiap perjalan dinas keluar kota yang lingkupnya masih dalam propinsi biaya hariannya rata Rp 430 ribu. Mulai dari walikota sampai golongan satu. Namun, yang membedakan khusus untuk kepala daerah ada biaya tembahan representasi sebesar Rp 250 ribu dan untuk kepala dinas serta pejabat eselon II lainnya Rp 150 ribu rupiah per orang. Sedangkan bagi eselon III tidak ada,” paparnya Senin (1/12).

 

Ia menjelaskan, sebelumnya biaya harian perjalanan dinas masing – masing pejabat kurang lebih sekitar Rp 800 ribu untuk kepala daerah, eselon II Rp 700 ribu, dan eselon III Rp 600 ribu rupiah. “Dengan adanya aturan ini semuanya jadi rata. Namun, masih ada biaya yang bisa dibayar oleh daerahnya masing – masih seperti jalan tol, ongkos taksi dalam kota, dan beberapa jenis operasional lainnya. Jika di daerah kita poin itu mengacu kepada perwalkot,” pungkasnya. Abi  

Kabag. Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya Suherlan

2015, Biaya Perjalanan Dinas 430 Ribu

Berita Pilihan

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page