top of page
Berita Pilihan

Kota, Wartasik.com – Ketua DPC Pemuda Demokrat Andi Abuy menegaskan pendirian kawasan perkantoran pemerintah Kota Tasikmalaya di Jl. Letnan Harun tidak sah. Pasalnya, kata Ia, proses pembangunannya menyalahi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004 Pasal 26 Ayat 2 butir a tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tasikmalaya.

 

“Dalam pasal tersebut disebutkan kawasan perkantoran pemerintah diarahkan di sekitar Jalan Cisumur Garuda dan Jalan Ir. H. Juanda bukan di Jalan Letnan Harun. Artinya, berdirinya gedung pemkot di lokasi ini tidak sah karena menyalahi aturan yang berlaku dan tentunya batal demi hukum,” ungkapnya saat ditemui di Bale Kota, Senin (9/3).

 

Menurutnya, poin-poin yang ada dalam peraturan daerah itu harus dijadikan dasar oleh pihak badan pertanahan nasional untuk mengeluarkan izin penempatan lokasi (Penlok). “Izin Penlok tersebut melibatkan sekretaris daerah, asda 1 dan 3, Inspektorat, Bappeda dan BPN. Yang menjadi pertanyaan kenapa izin penlok di Letnan Harun bisa keluar dari pihak BPN. Apa yang menjadi dasarnya?,” ujar Andi.

 

Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Bappeda Ir. H. Tarlan menyatakan tidak dapat memberikan komentarnya lebih jauh dengan dalih belum mengetahui isi dari peraturan daerahnya. Namun, Ia meyakinkan, pembangunan kawasan perkantoran termasuk gedung bale kota di Jl. Letnan Harun pastinya didasari hukum yang jelas meski dirinya tidak menyebutkan hal-hal yang menjadi dasar tersebut.

 

“Saya yakin pasti ada dasar yang jelas dari aturan sebelumnya yang menjadi alasan pembangunan gedung pemerintah dilakukan di lokasi ini. Namun, dalam hal ini Saya akan mempelajari dulu aturannya. Untuk itu, tidak bisa berbicara lebih jauh,” tandasnya. Indra/Asron

Ket Foto: Perda No. 8 Tahun 2004 Pasal 26 Ayat 2 Butir a tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya

Bangunan Kawasan Perkantoran di Letnan Harun Tidak Sah?

Copyright© www.wartasik.com 2015. All Rights Reserved.

CV.Berkah Parahyangan - Tasikmalaya

bottom of page